JARIJAMBI.COM – SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H. Cek Endra hadiri pelantikan Pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kabupaten Sarolangun masa bhakti 2021-2026 pada Senin (24/1/2022) lalu.
Pengukuhan LAM Kabupaten Sarolangun dikukuhkan oleh Datuk Temenggung Putro Jayodiningrat H. Hasan Basri Agus selaku Ketua LAM Provinsi Jambi.
Ketua LAM Sarolangun, Helmi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, dengan dilantik dan dikukuhkannya Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kabupaten Sarolangun ini, ia mengucapkan terimakasih telah mempercayai amanah sebagai ketua LAM di Kabupaten Sarolangun.
“Kami ucapkan terimakasih, telah dikukuhkannya kepungurusan LAM Sarolangun. Amanah ini perlunya kerjasama kita semua, agar tercapai program kerja lembaga adat,” katanya.
Sementara itu, Ketua LAM Jambi Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, Datuk temenggung Putro Jayodiningrat mengatakan, fungsi lembaga adat adalah membantu pemerintahan. Selain itu, Dia tekankan agar seluruh pengurusan membantu program pemerintah.
“Kita bukan berpolitik, artinya lembaga adat tidak bisa lepas dari pemerintah. Karena anggarannya juga bersumber dari pemerintah,” katanya.
Lanjut dia, harapannya setelah terbentuknya kepengurusan LAM. Nantinya lembaga adat ini mampu mensosialisasikan adat hingga ke tingkat sekolah-sekolah.
“Manfaatkan semua media untuk mengenalkan adat melayu jambi kepada anak-anak. Datangi ke sekolah-sekolah, selain itu manfaat media sosial untuk memperkenalkan adat,” katanya.
Selanjutnya, Datuk temenggung rajo negeri Drs H Cek Endra mengatakan, selamat pada pengurus yang sudah dilantik. Kepada pengurus yang lantik, CE meminta agar lebih perhatian terhadap adat di bumi sepucuk adat serumpun pseko.
“Peran lembaga adat ditengah masyarakat juga sangat dibutuhkan, baik dalam penyelesaian sengketa atau hal lainnya,”katanya.
Tidak hanya itu, Cek Endra juga meminta agar dilibatkan dalam kepengurusan utusan dari Suku Anak Dalam (SAD). Menurut dia, orang rimba ini merupakan ikon dari Kabupaten Sarolangun.
“Ke depannya kita minta agar SAD juga dilibatkan dalam kepengurusan lembaga adat,” katanya.(*)