• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, November 17, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Pentingnya Izin Penggunaan Air Tanah, Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026

Juli 24, 2025
in Tanjung Jabung Barat
0
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Pentingnya Izin Penggunaan Air Tanah, Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera melakukan sosialisasi terkait kewajiban perizinan penggunaan air tanah, baik kepada perusahaan maupun masyarakat.

Bupati menyampaikan bahwa batas waktu pengurusan izin diberikan hingga 31 Maret 2026, dan apabila melewati tenggat tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Kamis (24/7).

“Ini penting untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan dan masyarakat yang menggunakan air tanah, khususnya melalui sumur bor. Jika tidak diurus sampai batas waktu, bisa dikenai sanksi hukum,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan air tanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan, terintegrasi, dan bertanggung jawab.

Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha diwajibkan memiliki izin pengusahaan air tanah, sementara untuk kegiatan non-usaha, seperti pemakaian rumah tangga, diperlukan persetujuan penggunaan air tanah, khususnya bila volume pemakaian mencapai atau melebihi 100 meter kubik per bulan. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pelindungan sumber daya air dari kerusakan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Bupati juga mengimbau agar setiap perusahaan atau badan usaha yang telah memanfaatkan air tanah dapat segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak air tanah. Ia menyoroti pentingnya peran camat untuk menyosialisasikan hal ini secara masif, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan masing-masing.

“Saat ini baru ada delapan perusahaan yang memiliki izin penggunaan air tanah. Ini harus dicek langsung melalui Dinas Perizinan. Lengkapi dokumen, tegakkan aturan dan regulasi. Ini sifatnya wajib dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati.

Bupati juga meminta perhatian khusus terhadap perusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang menjadi salah satu sektor pengguna air tanah terbesar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Acara yang menjadi wadah penyampaian imbauan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Jambi, pimpinan perusahaan yang berinvestasi di Tanjung Jabung Barat, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Next Post

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi KORMI Jelang Keikutsertaan di FORNAS VIII NTB

Related Posts

Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif

November 17, 2025
Bupati UAS Tekankan Akurasi Verifikasi DTSEN 2025, 150 Paket Sembako Disalurkan Berdasarkan Data Tunggal
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Tekankan Akurasi Verifikasi DTSEN 2025, 150 Paket Sembako Disalurkan Berdasarkan Data Tunggal

November 17, 2025
Tanjab Barat Peringati HKN ke-61, Pemerintah Dorong Layanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas dan Terjangkau
Tanjung Jabung Barat

Tanjab Barat Peringati HKN ke-61, Pemerintah Dorong Layanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas dan Terjangkau

November 17, 2025
Wabup Katamso Hadiri Apel Operasi Zebra Siginjai 2025
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Hadiri Apel Operasi Zebra Siginjai 2025

November 17, 2025
Safari Subuh di Masjid Jamalia, Bupati UAS Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan
Tanjung Jabung Barat

Safari Subuh di Masjid Jamalia, Bupati UAS Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan

November 7, 2025
Bupati Tanjab Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru
Tanjung Jabung Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

November 5, 2025
Next Post
Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi KORMI Jelang Keikutsertaan di FORNAS VIII NTB

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi KORMI Jelang Keikutsertaan di FORNAS VIII NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiikuti Lebih dari 500 Peserta, Bupati UAS Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif

Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif

November 17, 2025
Bupati UAS Tekankan Akurasi Verifikasi DTSEN 2025, 150 Paket Sembako Disalurkan Berdasarkan Data Tunggal

Bupati UAS Tekankan Akurasi Verifikasi DTSEN 2025, 150 Paket Sembako Disalurkan Berdasarkan Data Tunggal

November 17, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.