JARIJAMBI.COM, JAMBI — Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPRDPRDXXII/2024 dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang tersebar di 12 Provinsi, salah satunya di Provinsi Jambi.
Untuk di Provinsi Jambi pelaksanaan PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Batanghari yakni pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Provinsi Jambi di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Batanghari-Muaro Jambi).
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis mengatakan pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada Sabtu 29 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari yakni pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Dijelaskannya, kesiapan Bawaslu Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan PSU sendiri sudah melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Batanghari, dalam memaksimalkan pengawasan dan terus melakukan upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Maro Sebo Ulu dan PPKD Kembang Seri.
“Selain melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten hingga ke tingkat PPKD, untuk terus memperkuat pengawasan secara melekat jelang pelaksanaan PSU,” jelas Cak Hapis panggilan akrabnya.
Selain itu, untuk logistik pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Jambi sudah melakukan pengawasan secara langsung terhadap Percetakan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Pemilu Tahun 2024 di PT. Inpera Pratama Indonesia, Jawa Timur bersama KPU Provinsi Jambi.
“Hal ini guna memastikan seluruh logistik PSU sudah sesuai dengan peruntukkannya. Bawaslu Provinsi Jambi sudah melakukan pengawasan melekat hingga ke TPS, hal ini dilakukan agar proses PSU dapat berjalan dengan lancar”, ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.
Ditambahkannya, pelaksanaan PSU di Kabupaten Batanghari juga tak luput dari perhatian Bawaslu RI, dalam rangka memonitoring proses pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Batanghari.
“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Batanghari juga akan diawasi oleh Bawaslu RI. Direncanakan Anggota Bawaslu RI Pak Puadi bersama tim dari Bawaslu RI akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan PSU di dua TPS di Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu”, tutur mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. (*)