JariJambi.com, Jambi – Penutupan jalan nasional untuk angkutan batubara dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi mulai 1 Januari 2024, dan aktivitas angkutan batubara menuju ke pelabuhan dialihkan melalui jalur sungai.
Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan, yang jadi masalah atas hal itu adalah pemilik IUP atau pengusaha tambang. Dimana sesuai aturan dalam Undang-Undang sebelum memulai usaha, pengusaha tambang harus menyediakan jalan batubara.
“Kita minta mereka berkomitmen dengan aturan itu, kalau mereka ingin jadi pengusaha tambang tolonglah bantu pemerintah sediakan jalan untuk angkutan batubara mereka,” katanya usai penganugerahan gelar adat untuk 13 tokoh di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi, Kamis (4/1/2024).
Al Haris mengungkapkan, sudah lama sekali dirinya bersama Kementrian PU mengikuti RDP dengan Komisi V DPR RI, dan pada saat itu mendapatkan hasil pelarangan angkutan batubara melewati jalan nasional.
“Nah itu kan persoalannya. Artinya sudah cukup lama, cukup ruang untuk memberikan waktu kepada pengusaha tambang. Kalau saya ikuti, hari itu langsung kita tutup. Kita masih beri ruang waktu mereka supaya mereka membuat jalur khusus paling tidak dari tambang menuju jalur ke air lah minimal, masa tidak bisa,” ujarnya.
Al Haris menambahkan, bahwa ia menghormati para sopir yang bekerja, dan yang salah dalam hal ini adalah pengusaha tambang yang belum menyediakan jalan khusus.
“Yang salah siapa, pengusaha tambang batubaranya. Saya berharap juga para sopir memahami itu, para sopir tolong desak bos-bosnya. Tolong desak pengusaha tambangnya, itu yang saya minta,” katanya.
Bahkan, dijelaskannya, Pemprov juga telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov bagi supir yang terdampak langsung kita akan bantu BLT ada bantuan. “Segera kita atur, kita hitung dulu sumbernya dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) kita,” ucapnya.
Untuk jumlah supir, Al Haris mengatakan dari data terakhir hanya Rp 4 ribuan dan tak sampai belasan ribu. “Kita hitung nantinya, akan diberikan 3 bulan,” tukasnya.