• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Oktober 16, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Pemberhentian Perangkat Desa Sungai Rambai

November 21, 2022
in Tanjung Jabung Barat
0
Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Pemberhentian Perangkat Desa Sungai Rambai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tanjung Jabung barat menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di kabupaten tanjung Jabung barat terkait pemberhentian sepihak oleh kades tersebut.

Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua fraksi PDI perjuangan Hamdani SE saat rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.

Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai kecamatan senyerang di kabupaten Tanjung Jabung barat telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut hamdani meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karenaa sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019.” Pungkasnya. (*Med)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Fraksi PDIP Tanjab barat Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Next Post

SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.05

Related Posts

Bupati UAS Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Oktober 3, 2025
Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi, Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani  
Tanjung Jabung Barat

Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi, Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani  

Oktober 2, 2025
Bupati UAS Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Oktober 1, 2025
‎Bupati UAS Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI
Tanjung Jabung Barat

‎Bupati UAS Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

September 23, 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rakor Hilirisasi Kelapa Dalam Bersama Menteri Pertanian RI

September 22, 2025
HUT Betara Gas Plant ke-20 Tahun, Wabup Tanjab Barat Apresiasi Kinerja SKK Migas – PetroChina
Tanjung Jabung Barat

HUT Betara Gas Plant ke-20 Tahun, Wabup Tanjab Barat Apresiasi Kinerja SKK Migas – PetroChina

September 21, 2025
Next Post
SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.05

SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.05

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – PetroChina Gelar Pelatihan AI

    Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – PetroChina Gelar Pelatihan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan , Pemkot Sungai dan Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, BPD dan BUMDES 

Dukung Program Ketahanan Pangan , Pemkot Sungai dan Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, BPD dan BUMDES 

Oktober 8, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.