JARI JAMBI.COM – KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasbah di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Pelaku sendiri diketahui berinisial SYA (35) warga Simpang Empat, Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, merupakan pegawai Bank BTPN.
“Kami berhasil mengungkapkan kasus penyelewengan uang debitur yang melibatkan salah satu Karyawan BTPN sendiri” Kata Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi.
Kata Edi Mardi, kegaiatan ini mulai diketahui adanya penunggakan kredit pinjaman oleh Auditor BTPN, namun dikonfirmasi ke debitur bahwa uang pinjaman tersebut sudah iya lunasi di BTPN ke salah satu pegawai berinisial SYA dan melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci.
“setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN inisial SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.” Beber Kasat.
Akibat Ulah perbuatan salah satu karyawannya ,Kata Edi Mardi Pihak BTPN Sungai Penuh mengalami kerugian sebesar Rp.393.386.065 dan saat ini tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci.
(*JON)