JARIJAMBI.COM – KERINCI – Penyekatan pada beberapa titik antar perbatasan Kabupaten Kerinci resmi di perpanjang, hal tersebut di ungkapkan Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho. Menurutnya perpanjangan penyekatan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor STR/408/V/PAM/3.2./2021 tertanggal 23 Mei 2021.
“Merujuk dari surat tersebut, penyekatan kita perpanjang sampai dengan 31 Mei 2021,” kata dia ketika di konfirmasi, Selasa (25/5/21).
Menurut Kapolres, perpanjangan penyekatan dilakukan guna untuk menekan penyebaran Covid-19. “Mengingat sampai hari ini prediksi arus mudik masih cukup padat,” terang dia.
Ada empat titik, tutur Kapolres yang di lakukan penyekatan, yakni di Desa Pelompek, di Puncak, Muara Emat dan Pos Pelayanan di Kota Sungai Penuh.
“Jadi seluruh pos penyekatan masih kita aktifkan semua,” pungkas dia.
Kasat satlantas kerinci saat dihubungi media jarijambi.com membenarkan hal tersebut. ada penambahan waktu untuk penyekatan empat titik sesuai dengan surat telegram Kapolri hingga tanggal 31 mei 2021.
(*JON)