JARIJAMBI.COM-JAMBI- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH.MH menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rakor Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi tahun 2021, Senin (12/4) bertempat di Swiss Bell hotel.
Acara ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni .
Dijelaskan Sekda bahwa untuk menyelesaikan konflik pertanahan dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh pemangku kepentingan mulai dari perangkat di Kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat.”
Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria, hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu.
Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi.” ujar Sekda .
Dijelaskan Sekda bahwa konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. “ Jika konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah kabupaten/ kota , maka sesungguhnya akan menjadi sumbatan terkait dengan problem yang lebih besar pada skala provinsi maupun skala nasional. Oleh karena itu menjadi sangat penting peran pemerintah Kabupaten dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan. Di level pemerintah provinsi sesungguhnya apabila terkait dengan konflik-konflik pertanahan yang menyangkut wilayah, dua wilayah atau lebih tetapi ketika sengketanya atau konflik yang ada di kabupaten itu maka penanganannya ada pada pemerintah kabupaten”, ujarnya.
Sekda juga membagikan pengalamannya dalam menangani konflik pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “ Dari pengalaman ketika saya menjadi Asisten dan juga Sekda di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ketika itu ada 23 sengketa pertanahan atau lahan yang berhasil kami selesaikan dengan melibatkan tim penyelesaian sengketa. Tim penyelesaian sengketa di pemerintah Kabupaten itu diketuai oleh Sekda dan juga ada Asisten 1 sebagai Sekretaris, kemudian anggota-anggotanya ada dari Polres dari Kodim , kemudian dari BPN termasuk juga dari OPD terkait ada wilayah pemerintahan kecamatan ataupun desa di mana lokasi konflik itu berada”, katanya.
Disampaikan Sekda bahwa tim ini harus bekerja dengan solid dan tidak menyelesaikan konflik secara tiba-tiba tetapi dibutuhkan komitmen. Sinergitas dan pendekatan yang intens dengan pihak yang sedang berkonflik.
“Pertemuan dengan para pihak memang harus diselesaikan secara terjadwal. Kita dapat bersama-sama dengan tim kita berikan kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan persoalannya, kemudian juga mendengarkan dari pihak lain, kemudian turun ke lokasi mengecek lahan yang disengketakan, ketika kita cek lokasi hadirkan BPN dan tim semuanya turun ke sana kemudian berikan kesempatan pada yang berperkara itu untuk menunjuk dimana lokasinya setelah ditunjuk lokasinya, minggu depan kita sudah pastikan melalui BPN munculkan gambar atau peta sengketa lahan nya, dan pihak yang lain harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, dan akan diikuti oleh langkah berikutnya, tahapan –tahapan ini harus jelas” ujar sekda.
Pada akhir materinya Sekda kembali menegaskan bahwa tugas dari pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian , ketika pemerintah kabupaten tidak dapat menyelesaikan terhadap persoalan itu maka akan melompat persoalannya ke provinsi-provinsi tidak mampu menuntaskan, melompat lagi ke pusat sehingga menjadi persoalan agraria yang berkepanjangan.”
“Oleh karena itu menjadi sangat strategis peran pemerintah Kabupaten dibantu oleh Polres dibantu oleh Kodim. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan ketika kita punya komitmen di dalam tim itu untuk bisa menyelesaikan menjadi sangat penting. Jika tidak ada komitmen di dalam tim penyelesaian sengketa itu akan tidak mulus jalannya, karena tidak mudah” tutupnya.
(*Med)