JARIJAMBI, Berita Kerinci – Dua Warga Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditahan pihak Polres Kerinci, Minggu (21/03/2021).
Dua warga Pulau Sangkar tersebut adalah T dan U, keduanya ditahan lantaran diduga mengganggu kegiatan PLTA Kerinci di desa Tamiai.
“Ada dua warga pulau sangkar ditahan polisi, T dan U, itu persoalan kegiatan PLTA di Tamiai,” ungkap sumber kepada media ini.
Dua orang yang ditahan tersebut merupakan tim 20 di Desa Pulau Sangkar, tim 20 ini adalah pejuang untuk membangkitkan kembali Adat Rencong Telang Pulau Sangkar.
Aslori, Humas Kerinci Merangin Hidro (KMH), saat dikonfirmasi media ini Minggu sore (21/03/2021) sekira pukul 16.30 WIB, juga membenarkan bahwa ada penangkapan dua orang warga Pulau Sangkar tersebut.
“Saya di jakarata, saya dapat informasi ada dua orang yang ditahan, karena lakukan pengrusakan properti milik PLTA,” ungkap Aslori singkat. (JON)