Jarijambi.com, TANJAB BARAT– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, mendesak Pemerintah Daerah melalui Pimpinan Rumah Sakit Rujukan pasien Covid-19 Tanjab Barat, agar memberi kebijakan atau dispensasi kepada perawat Pasien Covid-19 yang mempunyai anak yang masih memerlukan ASI.
“Saya berpendapat jika semua perawat pasien covid-19, yang punya anak masih balita atau masih menyusui wajib di beri Dispensasi. Karena selain bertugas untuk pemerintah atau negara tapi hak anak dan keluarga itu juga wajib dan tidak bisa di abaikan,” ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat itu.
Jahfar Menjelaskan, satu perawat pasien Covid-19 harus di isolasi minimal 14 hari ditambah 21 hari selama merawat, dan otomatis hak anak dan kluaraga mereka harus terabaikan.
“Ini yang perlu dipertimbangkan lagi oleh Pemerintah maupun Tim Gugus Tugas, kasian keluarga mereka terutama anak yang masih membutuhkan ASI terpaksa kehilangan hak mereka dari seorang ibu,” Jelas Ahmad Jahfar.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Dua periode ini, sudah ada keluhan dari beberapa perawat yang menyampaikan langsung kepada dirinya terkait persoalan ini.
“Memang secara tugas dan fungsi mereka tidak keberatan, tapi dari sisi lain mereka hanya keberatan keluarga mereka tidak ada yang ngurus terutama anak mereka yang masih menyusui. Maka kembali saya tegaskan agar di beri Dispensasi untuk hak anak-anak mereka,” pungkasnya. (**/Jr1)