Jarijambi.com, KERINCI–Danramil Air Hangat, Kapten Infantri Nasrul bersama Kapolsek Air Hangat, AKP Ragil Titisari S.PD, Polisi Pamong Praja dan Dinas lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Berserta anggota Melakukan Razia di Pasar Semurup dan bagi pengguna jalan lintas Air Hangat, Sabtu (19/09/2020)
Bagi masyarakat yang tidak gunakan masker akan di kena hukuman, penerapan hukuman bagi pelanggar protokoler Kesehatan Covid ini berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha.
Hal inih di ungkapkan Pak Bhabin Debi Widianto ini memiliki cara yg unik ketika melaksanakan Ops Yustisi yg digelar di wilayah Air Hangat.
“Kami memberikan hukuman kepada masyarakat yg melintas yg tidak menggunakan masker dengan cara menghafalkan pancasila dan bagi kaum lelaki kami suruh pus’ up, semoga cara yg unik dan baik bisa mendidik, dan mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah,” ucap nya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di era public / lingkungan usaha dan masyarakat, dan protokoler kesehatan pencegahan dan penanganan lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Peraturan Bupati ini berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2020.
“kita mulai terapkan Perbup nomor 24 ini, karena itu kita himbau agar masyarakat patuhi aturan agar tidak terkena sanksi” ucap komandan polisi pamong praja.
Warga tetap waspa dan jangan panik terhadap covid – 19, hindari keramaian baik tempat tertutup atau tempat terbuka, gunakan masker dimana saja dan kapan saja, ciptakan ruangan ventilasi yang baik, jaga kebersiahan tangan serta hindari menyentuh bagian wajah sebelum mencuci tangan dan selalu jaga jarak.
Jika tidak diindahkan kami akan mengambil tindakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sangsi denda baik perorangan atau pelaku usaha. (Rgk/jr1)