Jarijambi.com, TANJABBAR–Pembangunan proyek jembatan Parit VI Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat terkesan tidak transparan.
Pasalnya proyek yang diduga bernilai belasan miliar rupiah tersebut tidak menyertakan jumlah anggaran pada papan merek pekerjaan.
Sejatinya papan nama proyek dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh masyakat banyak. Gunanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait proyek yang sedang dilaksanakan.
Informasi yang dimaksud termasuk jenis pekerjaan yang dilakukan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan hingga sumber dana. Agar proyek yang dilaksanakan jelas, transpran dan terbuka bisa diketahui masyarakat luas melalui papan nama proyek dan menandai bahwa proyek yang dikerjakan merupakan proyek resmi pemerintah.
Sementara pada proyek Pembangunan jembatan parit VI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang besumber dari dana APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT Megasari Sejati dan konsultan pengawas PT Yoga Tiga Consultant tidak menyertakan nilai anggaran pada papan nama proyek.
Pantauan dilokasi, pekerjaan baru tahap pemasangan pondasi dan galian serta las tiang pondasi.
“Sekitar satu bulan pekerjaan mulai dikerjakan,” kata salah satu pekerja di lokasi proyek.
Sementara itu, Anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza dikonfirmasi meminta pihak terkait untuk benar-benar sesuai ketentuan pada pekerjaan tersebut, serta pihaknya juga akan mengawasi proyek tersebut karena anggaran yang sangat besar sekitar belasan miliar rupiah.
“Pelaksanaan nya harus sesuai ketentuan, termasuk persiapan direksi kit, dan pekerjaan persiapan termasuk pemasangan papan keterangan pekerjaan harus lengkap,” ungkap politisi partai Gerindra itu.
“Komisi III DPRD Provinsi akan mengawasi pekerjaan tersebut karena anggarannya cukup besar,” tegas Icol, sapaan akrapnya. (Jr1)