• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, September 26, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

YLKI Melaporkan Perusahaan Air Minum Wigo Ke Polisi

Juli 28, 2020
in Berita, Daerah, Hukum, Kepolisian Indonesia, Tanjab Barat
0
YLKI Melaporkan Perusahaan Air Minum Wigo Ke Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamka resmi laporkan perusahaan Air wigo ke Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/07/2020).

Hal tersebut bedasarkan hasil tindak lanjut laporan warga kepada YLKI yang mana setelah mengkosumsi kemasan Air Wigo jenis gelas mini ini dua Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengalami sakit perut.

Ketua YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, laporan di lakukan karena tidak adanya niat baik pihak perusahaan kepada konsumen yang setelah mengkonsumsi Air Wigo mengalami sakit perut.

“Sebelumnya kita telah memberikan tahukan secara lisan kepada pihak perusahaan wigo untuk mengklarifikasi laporan pengaduan konsumen, namun tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan,” katanya, Selasa (28/07/20).

Dijelaskan Hamka, berdasarkan Undang-Undang Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Ada lima azas yang dianut dalam perlindungan konsumen sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,” jelasnya.

Dan atas dasat laporan yang di buat, lanjutnya, YLKI meminta agar pihak Polres bisa memproses permasalahan ini.

“Apabila di temukan pelanggaran pidana pada persoalan tersebut, kami minta agar di proses sesuai UU yg berlaku di Republik Indonesia,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasturi) yang merupakan warga jalan Kalimantan, Kota Kuala Tungkal alami sakit perut setelah mengkonsumsi air mineral bermerek Wigo.

Pasca kejadian, pada Jumat (16/7/2020) lalu, Pasturi tersebut langsung melapor ke ketua Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Kadir.

“Iya benar ada laporan pada hari Jumat lalu dari pasangan suami istri yang berdomisili di jalan Kalimantan, dia mengeluhkan sakit perut setelah mengkonsumsi air mineral bermerek Wigo,” kata ketua YLKI, Rabu (22/7/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, pria yang akrab di sapa Hamka ini mengatakan pihak YLKI langsung melakukan croscek ke lokasi guna memastikan keluhan konsumen.

“Dari hasil sampel yang didapat di rumah warga, diduga kuat air mineral dengan merek Wigo tidak layak konsumsi. Air didalam kemasan tersebut juga sudah berlendir, lendirnya bewarna putih. Sementara masa kadaluarsanya masih lama,” papar Hamka.

Dia mengakui akan melayangkan surat ke perusahaan Wigo, serta membuat laporan polisi terkait masalah ini. Selain itu ia juga meminta pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap air mineral yang di pasok ke Tanjab Barat. Tidak hanya air minum bermerek Wigo, tidak menutup kemungkinan air merek lain juga demikian.

“Tentunya dinas Perindag selaku instansi yang mengawasi makanan dan minuman yang masuk ke Tanjab Barat harus lebih selektif lagi dan tidak jalan di tempat supaya kualitas makanan dan minuman yang masuk terjamin mutu dan kualitas nya, “pungkasnya. (Jr1)

Tags: Air minumWigoYayasan Lembaga Konsumen Indonesia tanjab barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemunculan Buaya Rawa Meresahkan Warga Desa Suak Samin

Next Post

Dugaan Penyelewengan Bantuan Sapi Akan dilaporkan, Erwen : Pernyataan Sekdes Patut dicurigai

Related Posts

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar
Opini

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

September 17, 2026
Derry Anandia, ‘Otak’ Penggerak Pejuang Lawan Zona Merah Jambi
Opini

Derry Anandia, ‘Otak’ Penggerak Pejuang Lawan Zona Merah Jambi

September 17, 2026
Mediasi Belum Capai Titik Temu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Teluk Ketapang Tetap Berlanjut
Hukum

Mediasi Belum Capai Titik Temu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Teluk Ketapang Tetap Berlanjut

September 17, 2026
60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana
Tanjung Jabung Barat

60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana

September 12, 2026
Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur
Tanjung Jabung Barat

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur

Agustus 31, 2026
Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan
Tanjung Jabung Barat

Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Agustus 29, 2026
Next Post
Dugaan Penyelewengan Bantuan Sapi Akan dilaporkan, Erwen : Pernyataan Sekdes Patut dicurigai

Dugaan Penyelewengan Bantuan Sapi Akan dilaporkan, Erwen : Pernyataan Sekdes Patut dicurigai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

September 18, 2026
HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

September 17, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.