Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamka resmi laporkan perusahaan Air wigo ke Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/07/2020).
Hal tersebut bedasarkan hasil tindak lanjut laporan warga kepada YLKI yang mana setelah mengkosumsi kemasan Air Wigo jenis gelas mini ini dua Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengalami sakit perut.
Ketua YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, laporan di lakukan karena tidak adanya niat baik pihak perusahaan kepada konsumen yang setelah mengkonsumsi Air Wigo mengalami sakit perut.
“Sebelumnya kita telah memberikan tahukan secara lisan kepada pihak perusahaan wigo untuk mengklarifikasi laporan pengaduan konsumen, namun tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan,” katanya, Selasa (28/07/20).
Dijelaskan Hamka, berdasarkan Undang-Undang Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Ada lima azas yang dianut dalam perlindungan konsumen sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,” jelasnya.
Dan atas dasat laporan yang di buat, lanjutnya, YLKI meminta agar pihak Polres bisa memproses permasalahan ini.
“Apabila di temukan pelanggaran pidana pada persoalan tersebut, kami minta agar di proses sesuai UU yg berlaku di Republik Indonesia,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasturi) yang merupakan warga jalan Kalimantan, Kota Kuala Tungkal alami sakit perut setelah mengkonsumsi air mineral bermerek Wigo.
Pasca kejadian, pada Jumat (16/7/2020) lalu, Pasturi tersebut langsung melapor ke ketua Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Kadir.
“Iya benar ada laporan pada hari Jumat lalu dari pasangan suami istri yang berdomisili di jalan Kalimantan, dia mengeluhkan sakit perut setelah mengkonsumsi air mineral bermerek Wigo,” kata ketua YLKI, Rabu (22/7/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, pria yang akrab di sapa Hamka ini mengatakan pihak YLKI langsung melakukan croscek ke lokasi guna memastikan keluhan konsumen.
“Dari hasil sampel yang didapat di rumah warga, diduga kuat air mineral dengan merek Wigo tidak layak konsumsi. Air didalam kemasan tersebut juga sudah berlendir, lendirnya bewarna putih. Sementara masa kadaluarsanya masih lama,” papar Hamka.
Dia mengakui akan melayangkan surat ke perusahaan Wigo, serta membuat laporan polisi terkait masalah ini. Selain itu ia juga meminta pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap air mineral yang di pasok ke Tanjab Barat. Tidak hanya air minum bermerek Wigo, tidak menutup kemungkinan air merek lain juga demikian.
“Tentunya dinas Perindag selaku instansi yang mengawasi makanan dan minuman yang masuk ke Tanjab Barat harus lebih selektif lagi dan tidak jalan di tempat supaya kualitas makanan dan minuman yang masuk terjamin mutu dan kualitas nya, “pungkasnya. (Jr1)