Jarijambi.com, TANJAB BARAT–Badko HMI Jambi Desak Pemerintah Provinsi Jambi untuk transparan dalam pengunaan Rp.211 Miliar anggaran penanganan Covid-19 yang telah di alokasikan agar tidak terjadi praktik Korupsi di tengah Bencana.
Ketua umum Badko HMI Jambi, Iin Habibi menyebutkan ada 4 potensi Korupsi, yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBD, serta bantuan sosial.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan, maka harus dipastikan anggaran yang diberikan pada dinas terkait sesuai yang di peruntukkan” beber iin habibi
Menurut Iin, terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga ke Pemprov Jambi, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan, maka pemprov jambi harus nya tebuka berapa jumlah bantuan yang di terima dari pihak ketiga baik berupa Uang maupun barang dan jasa sesuai panduan lewat Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020.
“Kemudian potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya, bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap by name by address, dan seharusnya tidak terjadi tumpang tindih bantuan Jaringan pengaman sosial,” kata iin habibi
Dikatakan Iin, pada pendistribusian Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di temukan banyak permasalahan teknis, baik yang diberikan berupa uang tunai maupun non tunai. Menghindari kenaikan harga pengadaan barang dan jasa, Iin menyarankan agar Pemprov mendorong penerima bantuan berbelanja UMKM di desa dan kelurahan masing-masing.
Iin habibi juga meminta DPRD Provinsi Jambi, Segera Memanggil Dinas terkait sejauh mana realisasi anggaran yang telah di berikan.(Peri)