Jarijambi.com, JAKARTA–Melalui operasi gabungan bersandi Operasi Halilintar 2020, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melibatkan Korps Brimob, Baintelkam Polri, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan jumlah barang bukti fantastis atau sangat banyak.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jaringan ini meliputi sindikat Malaysia, Aceh, Pekanbaru, dan Jakarta.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tiga TKP total ada 159 Kg Sabu, 3000 butir ekstasi dan 300 butir H-5 Erimin,” kata Listyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/6/2020).
Hadir dalam jumpa pers itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.
Listyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 ini sindikat kejahatan narkoba terorganisir internasional akan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut ke Indonesia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang ES (48) seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir sekaligus penjaga gudang bekas bengkel las di Jl. Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi. Dari tangannya polisi menyita narkotika jenis Sabu seberat 35 KG.
“Setelah mengorek informasi dan melakukan pendalaman, dan berhasil menangkap SD (42) di depan Bank BTN Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan, Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti 5 KG Sabu, 3000 butir ecstasy dan 300 butir H-5/Erimin5,” kata Listyo.
Tidak puas dengan tangkapan itu, ujar Listyo, tim gabungan terus bekerja mengembangkan informasi yang didapat dari para tersangka yang sudah ditangkap.
“Kita mendapat informasi bahwa pada, Minggu 21 Juni akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia lewat Aceh. Kemudian tim gabungan dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli dengan kapal Bea Cukai,” terangnya.
“Nah di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur kita menangkap kapal motor Teupin Jaya yang setelah diperiksa ternyata ada Sabu dari Malaysia seberat 119 Kg, “ papar Listyo
Dikatakannya, dari 3 tersangka yang ditangkap di kapal itu, mereka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang warga negara Malaysia di perairan Batu Putih Malaysia dengan cara ‘Ship to Ship’.
“Kita masih terus dalami dan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya yang lebih luas lagi. Dari hasil penangkapan dengan barang bukti sebanyak itu saja, kita sudah berhsail menyelamatkan 640 ribu jiwa generasi Indonesia dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Sumber : rri.co.id