JARIJAMBI.COM, KERINCI – Dugaan H Arifin mengambil sewa alat berat jauh di atas perda,Alat berat milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci (Exavator, Buldozer, Greder, Walas) dan yang lainnya dibeli berdasarkan APBD Kab Kerinci.
Dalam proses pengoperasiannya boleh disewakan kepada pihak ketiga dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah
Namun dalam pelaksanaannya kuat dugaan Perda tersebut dikesampingkan oleh oknum untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum dari sumber yang engan disebut namanya, beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kerinci mematok sejumlah uang yang diluar ketentuan Perda untuk sewa alat berat kepada pihak ketiga.
“Iya dia (H. Arifin-red) mengambil sewa alat berat jauh diatas perda, dalam Perda 120 ribu per jam tapi dia malah meminta kepada pihak ketiga 220 ribu per jam sampai 250 ribu rupiah,” ungkapnya.
“Jika 1 alat berat disewakan 500 jam saja per tahun kita kalikan dengan jumlah alat berat Pemda maka dia akan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per tahun, itu dari sewa alat berat saja belum lagi biaya pemeliharaan yang mencapai milyaran rupiah yang tidak di realisasikan dan yang lainnya, kenapa saya katakan tidak direalisasikan, karena kita melihat fakta dilapangan bahwa berapa banyak alat berat kita yang mogok tidak bisa beroperasi padahal biaya pemeliharaannya sudah dianggarkan oleh DPRD kita, belum lagi alat berat bantuan dari Gubernur Jambi dulu kabarnya disewakan juga,” ungkap nya.
Jika memang hal ini terjadi, bisnis haram ini nampaknya sudah menjadi lahan basah bagi oknum ASN Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kerinci. Bak tak tersentuh oleh hukum, pratek curang yang diduga dilakukan oleh H Arifin sampai sekarang bisa dikatakan aman – aman saja.
Sampai berita ini diturunkan H. Arifin belum berhasil ditemui awak media. (rgk)