• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum

Agustus 21, 2026
in Hukum
0
Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TEBO ILIR — Baru hari ini, kasus penyerangan yang menimpa Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan, indiklidya sari, resmi menempuh jalur hukum. Kamis, 20 Agustus 2026.

Indiklidya sari mendatangi Polsek Tebo Ilir dan membuat laporan polisi atas peristiwa penyerangan di rumahnya tadi subuh sekitar pukul 04.30 WIB oleh oknum biduan Rosa.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: Lapduan/VIII/2026/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi.

Indiklidya sari mengaku merasa terancam atas kejadian tersebut. Tak hanya dirinya, ibundanya juga menjadi sasaran intimidasi pelaku. Yuni yang saat itu melerai juga ikut menjadi korban dengan adanya bekas luka di tangannya.

Dalam proses pelaporan, Linda didampingi wartawan dari media Global dan media Bidik, serta Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Tebo hingga proses laporan selesai.

“Ya, laporan baru saja kami buat hari ini dengan nomor Lapduan/VIII/2026/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti agar ada efek jera,” ujar Ketua PJS Tebo di Polsek Tebo Ilir.

Kuasa hukum korban, Dian Burlian, S.H., M.A yang juga dikenal sebagai “Pengacara Wong Cilik” angkat bicara. Ia menyebut tindakan Rosa sebagai kesalahan fatal.

“Seharusnya hal-hal yang melanggar hukum jangan dilakukan. Ini sudah jelas melanggar hukum, apalagi memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu sudah jelas pidananya,” tegas Dian.

Ia merinci beberapa pelanggaran: membuat ribut dan kegaduhan di rumah orang, menuduh tanpa dasar dan bukti kuat baik berupa video, foto maupun saksi mata. “Kalau hanya sekedar lisan itu tidak bisa dijadikan bukti yang valid dan kuat,” jelasnya.

“Kemudian membuat ribut di pekarangan rumah orang, mengganggu ketenangan warga, apalagi sempat mengambil kayu segi empat ingin memukul orang. Itu sudah kesalahan yang amat fatal. Berarti niat dan sudah direncanakan dari jauh sebelum mendatangi rumah korban,” tambahnya.

Dian meminta Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir serius menangani kasus ini.

“Saya selaku pengacara wong cilik meminta agar kasus ini ditangani secara profesional. Karena indiklidya sari itu adik saya, dan ibunya juga ibu saya. Maka jika nanti dipanggil satu dua kali tidak datang, ya berarti harus dengan upaya penjemputan paksa,” ujarnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang. “Intinya menuduh orang tanpa bukti yang valid sudah jelas pencemaran nama baik.”

Berdasarkan laporan dan keterangan kuasa hukum, oknum biduan Rosa yang berdomisili di desa rantau api diduga melanggar:

1. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin

Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan.

2. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun.

3. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

4. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan / Percobaan Penganiayaan

Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

5. Pasal 406 KUHP – Perusakan

Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 1 Ayat 10: Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1 Ayat 11: Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan pers. (Tim Redaksi)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi

Related Posts

Kuasa Hukum Salsa Ayu Amelia: Bukan Penipuan, Itu Investasi Rp100 Juta yang Sudah Ada Kontraknya
Hukum

Kuasa Hukum Salsa Ayu Amelia: Bukan Penipuan, Itu Investasi Rp100 Juta yang Sudah Ada Kontraknya

April 17, 2026
Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK
Hukum

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Februari 12, 2026
Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahmud Marhaba Buka Munas III PJS, DPD PJS Jambi Siap Kawal Transformasi Jurnalis Siber di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum

Agustus 21, 2026
Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi

Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi

Agustus 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.