JARIJAMBI.COM, JAMBI — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjerat Wawan Setiawan kian memantik tanda tanya besar. Alih-alih mengerucut pada aktor pengambil kebijakan, perkara ini justru dinilai bergerak menjauh dari pusat kewenangan. Dalam persidangan, tim penasihat hukum Wawan secara tegas menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru sasaran dan mengandung cacat serius yang patut dikualifikasikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum membeberkan fakta mendasar yang tak terbantahkan: tidak ada satu pun dokumen kontrak yang menunjukkan adanya hubungan hukum langsung antara Wawan Setiawan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Baik sebagai individu maupun dalam kapasitas jabatan, Wawan tidak pernah menandatangani, menyepakati, atau terlibat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa dengan instansi tersebut.
Fakta ini menjadi krusial, sebab dalam konstruksi hukum pidana korupsi, relasi kontraktual dan peran aktif merupakan elemen utama pertanggungjawaban. Namun dalam perkara ini, Wawan Setiawan hanya disebut sebagai Komisaris di sebuah perusahaan yang bukan pemenang tender dan tidak memiliki kontrak langsung dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan yang berkontrak dengan negara adalah PT TDI, yang dalam praktiknya membeli peralatan dari pihak ketiga. Artinya, relasi yang terjadi murni hubungan bisnis antarperusahaan, bukan hubungan hukum antara Wawan Setiawan dan negara.
“Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun atas asumsi jabatan semata. Harus ada perbuatan aktif, niat jahat, dan hubungan kausal yang nyata. Tanpa itu, penetapan terdakwa adalah bentuk kriminalisasi,” tegas tim kuasa hukum di persidangan.
Lebih jauh, dakwaan jaksa juga dinilai tidak cermat dan kabur karena gagal menguraikan secara jelas posisi dan relevansi saksi bernama Rudi. JPU tidak mampu menjelaskan apakah saksi tersebut memiliki hubungan struktural, fungsional, atau instruksi langsung dengan Wawan Setiawan. Akibatnya, dakwaan kehilangan arah dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta hak terdakwa atas peradilan yang adil.
Namun sorotan paling tajam justru mengarah pada ketiadaan sentuhan hukum terhadap pusat pengambilan kebijakan. Dalam konstruksi pemerintahan daerah, arah program pendidikan, pengendalian anggaran, serta penentuan proyek strategis berada dalam garis komando eksekutif daerah. Publik pun bertanya: mengapa lingkar pengambil keputusan utama di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi—bahkan sampai pada tingkat kepala daerah—tidak tersentuh dalam perkara ini?
Nama Gubernur Jambi Al Haris, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah, tak bisa dilepaskan dari pertanyaan tersebut. Bukan dalam konteks tuduhan, melainkan tanggung jawab sistemik dan moral. Di bawah kepemimpinan gubernur, setiap kebijakan strategis pendidikan berjalan, anggaran disahkan, dan proyek dieksekusi. Jika terjadi dugaan korupsi berskala besar di sektor pendidikan, publik berhak bertanya: apakah pengawasan berjalan? Atau justru hukum berhenti di level yang paling lemah?
Sejumlah pengamat hukum menilai, penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada figur yang secara hukum tidak memiliki hubungan kontraktual dengan negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan, kontrol anggaran, dan otoritas kebijakan, bukan sekadar pihak yang mudah dijadikan terdakwa.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian integritas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Apakah hukum benar-benar digunakan untuk membongkar aktor utama dan pola korupsi yang sistemik, atau justru menjadi alat untuk mengorbankan pihak yang secara hukum berada di luar lingkar kekuasaan.
Sidang lanjutan akan menjadi momentum krusial. Majelis hakim dihadapkan pada pilihan: menegakkan hukum berdasarkan fakta dan logika yuridis, atau membiarkan dakwaan kabur menjadi dasar pemidanaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. (*)









