“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”
Oleh: Azhar Sidiq S.H.,M.H
JARIJAMBI.COM — Penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kepolisian merupakan tindakan sah, konstitusional, dan tidak bisa ditawar. Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 540/548/SDA tentang larangan PETI. Pemblokiran jalan umum di Kecamatan Rantau Pandan dengan batang pohon hasil pembalakan liar bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk perlawanan terbuka mafia PETI terhadap negara dan penegakan hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Bungo.
Ketegasan Bupati Bungo, Dedi Putra, patut mendapat dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya. Di tengah kuatnya tekanan, intimidasi, dan kepentingan ekonomi jaringan ilegal, Bupati Bungo memilih berdiri di pihak hukum dan kepentingan publik. Ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani: tidak tunduk pada mafia, tidak berkompromi dengan kejahatan, dan tidak membiarkan kekayaan alam dirampok oleh kelompok kriminal.
Sebagai Calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, saya menegaskan bahwa mafia PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang secara sistematis merusak lingkungan, memiskinkan masyarakat, dan melemahkan kedaulatan negara. Aksi penghadangan aparat, pemblokiran jalan, dan sabotase fasilitas umum merupakan bukti bahwa mafia PETI telah berubah menjadi kekuatan ilegal yang menantang kewibawaan negara secara terbuka.
Secara hukum, posisi negara sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin, standar keselamatan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang seluruhnya diabaikan oleh mafia PETI.
Praktik mafia PETI merupakan kejahatan lingkungan berat sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran sungai, perusakan hutan, dan penggunaan merkuri adalah bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya akan dirasakan masyarakat selama puluhan tahun ke depan.
Pemblokiran jalan umum di Rantau Pandan adalah kejahatan pidana tersendiri. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang segala bentuk tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Menutup akses publik dan menghadang aparat bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan aksi subversif mafia PETI terhadap kepentingan umum dan kewibawaan negara.
Dalam hal ini, sikap tegas Bupati Dedi Putra bukanlah tindakan represif, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat, hukum, dan masa depan lingkungan Bungo. Negara memang wajib keras terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Lemah terhadap mafia PETI berarti menyerahkan kedaulatan hukum kepada kekuatan ilegal.
PERMAHI mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Polres Bungo. Ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk diperas oleh mafia PETI. Penegakan hukum harus menyasar pemodal, koordinator lapangan, pengumpul emas, dan jaringan distribusi, bukan berhenti pada pekerja kecil.
PERMAHI juga berpandangan, negara tetap wajib menghadirkan jalan keluar yang adil melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), alih profesi, akses permodalan, serta pemulihan lingkungan. Namun satu hal tidak boleh dinegosiasikan yaitu kejahatan mafia PETI harus dihentikan.









