• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Januari 14, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

Januari 13, 2026
in Peristiwa
0
“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

Oleh: Azhar Sidiq S.H.,M.H

JARIJAMBI.COM — Penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kepolisian merupakan tindakan sah, konstitusional, dan tidak bisa ditawar. Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 540/548/SDA tentang larangan PETI. Pemblokiran jalan umum di Kecamatan Rantau Pandan dengan batang pohon hasil pembalakan liar bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk perlawanan terbuka mafia PETI terhadap negara dan penegakan hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Bungo.

Ketegasan Bupati Bungo, Dedi Putra, patut mendapat dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya. Di tengah kuatnya tekanan, intimidasi, dan kepentingan ekonomi jaringan ilegal, Bupati Bungo memilih berdiri di pihak hukum dan kepentingan publik. Ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani: tidak tunduk pada mafia, tidak berkompromi dengan kejahatan, dan tidak membiarkan kekayaan alam dirampok oleh kelompok kriminal.

Sebagai Calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, saya menegaskan bahwa mafia PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang secara sistematis merusak lingkungan, memiskinkan masyarakat, dan melemahkan kedaulatan negara. Aksi penghadangan aparat, pemblokiran jalan, dan sabotase fasilitas umum merupakan bukti bahwa mafia PETI telah berubah menjadi kekuatan ilegal yang menantang kewibawaan negara secara terbuka.

Secara hukum, posisi negara sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin, standar keselamatan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang seluruhnya diabaikan oleh mafia PETI.

Praktik mafia PETI merupakan kejahatan lingkungan berat sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran sungai, perusakan hutan, dan penggunaan merkuri adalah bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya akan dirasakan masyarakat selama puluhan tahun ke depan.

Pemblokiran jalan umum di Rantau Pandan adalah kejahatan pidana tersendiri. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang segala bentuk tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Menutup akses publik dan menghadang aparat bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan aksi subversif mafia PETI terhadap kepentingan umum dan kewibawaan negara.

Dalam hal ini, sikap tegas Bupati Dedi Putra bukanlah tindakan represif, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat, hukum, dan masa depan lingkungan Bungo. Negara memang wajib keras terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Lemah terhadap mafia PETI berarti menyerahkan kedaulatan hukum kepada kekuatan ilegal.

PERMAHI mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Polres Bungo. Ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk diperas oleh mafia PETI. Penegakan hukum harus menyasar pemodal, koordinator lapangan, pengumpul emas, dan jaringan distribusi, bukan berhenti pada pekerja kecil.

PERMAHI juga berpandangan, negara tetap wajib menghadirkan jalan keluar yang adil melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), alih profesi, akses permodalan, serta pemulihan lingkungan. Namun satu hal tidak boleh dinegosiasikan yaitu kejahatan mafia PETI harus dihentikan.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Related Posts

Konfercab ke-41 HMI Cabang Jambi Pending, LAPMI HMI Cabang Jambi Pesan Jaga Stabilitas Organisasi
Peristiwa

Konfercab ke-41 HMI Cabang Jambi Pending, LAPMI HMI Cabang Jambi Pesan Jaga Stabilitas Organisasi

Januari 9, 2026
Heboh Rumor Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Beri Jawaban Ini
Peristiwa

Heboh Rumor Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Beri Jawaban Ini

Oktober 22, 2025
Akibat Ditabrak Kapal Muatan Kelapa, Anggaran Tiang Pancang Jembatan Wfc Disorot
Peristiwa

Akibat Ditabrak Kapal Muatan Kelapa, Anggaran Tiang Pancang Jembatan Wfc Disorot

Januari 24, 2022
Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tayas Diancam Hukuman Seumur Hidup
Peristiwa

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tayas Diancam Hukuman Seumur Hidup

Januari 18, 2022
Diduga Korsleting Mesin, Satu Unit Bus Jurusan Medan – Palembang Terbakar
Peristiwa

Diduga Korsleting Mesin, Satu Unit Bus Jurusan Medan – Palembang Terbakar

Januari 17, 2022
Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV
Peristiwa

Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV

Januari 17, 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

Januari 13, 2026
Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Januari 13, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.