JARIJAMBI.COM, JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan selaku pemberi kerja.
Gubernur Al Haris menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Upah minimum ini adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegas Al Haris, Rabu (24/12/2025).
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Al Haris didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ardiansyah, serta Koordinator Wilayah KSBSI Jambi Roida Pane.
Selain UMP sektor umum sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp3.513.120, sedangkan sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446.
Gubernur Al Haris juga merinci penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jambi sebagai berikut:
• Kabupaten Muaro Jambi
UMK 2026 sebesar Rp3.651.917, naik Rp273.296 atau 8,09 persen dibandingkan tahun 2025.
• Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UMK 2026 sebesar Rp3.551.430, naik Rp221.834 atau 6,66 persen dari UMK 2025.
• Kabupaten Sarolangun
UMK 2026 sebesar Rp3.533.562, naik Rp211.296 atau 6,36 persen. UMSK Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Sawit sebesar Rp3.557.406, naik 6,55 persen. UMSK Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.629.309, naik 7,10 persen.
• Kota Jambi
UMK 2026 sebesar Rp3.868.963, naik Rp261.740 atau 7,26 persen.
• Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UMK 2026 sebesar Rp3.486.521, naik Rp251.986 atau 7,79 persen. (Tanjab Timur tercatat sebagai daerah yang pertama kali dapat mengusulkan UMK).
• Sementara itu Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum dapat menetapkan UMK sehingga masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
Al Haris menyampaikan, perhitungan besaran upah minimum Tahun 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nilai UMK yang ditetapkan berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui SK Gubernur,” jelasnya.
Menurut Gubernur, saat ini terdapat lima daerah di Provinsi Jambi yang telah memiliki upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun. Dari kelima daerah tersebut, baru Kabupaten Sarolangun yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin belum masuk dalam rekomendasi penetapan UMK karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih berada di bawah nilai UMP. Adapun Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMP dan UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (*)








