JARIJAMBI.COM, JAMBI — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakulan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) Pasar Angso Duo Jambi.
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik Kejari Jambi terkait kasus dugaan korupsi pajak parkir kendaraan Pasar Angso Duo.
Penggeledahan dilakukan oleh 9 orang tim penyidik dari Kejari Jambi, yang dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga siang ini.
Satu persatu ruangan digeledah. Salah satunya adalah ruang Direktur PT EBN Nur Jatmiko.
Tim penyidik yang berjumlah 9 orang ini juga menggeledah ruangan kepala pasar Angso Duo serta ruangan keuangan.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya menyita sejumlah dokumen.
“Ada 2 boks dokumen yang kita sita,” katanya.
Sumarsono menyebut bahwa kasus ini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ya, sekarang sudah penyidikan,” ujarnya kepada media Jarijambi.com. (Jon)










