JARIJAMBI.COM, JAMBI — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa berinisial B di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terus bergulir di ranah hukum. Hingga kini, Polda Jambi telah memanggil dan memeriksa enam orang terduga pelaku terkait kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak korban pelapor, penetapan terlapor berstatus tersangka dijadwalkan dilakukan pekan depan, antara Selasa atau Rabu.
Korban, yang masih fokus menempuh jalur hukum, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, meskipun mengaku mendapat berbagai bentuk upaya intervensi.
“Saya akan tetap memproses kasus ini melalui jalur hukum dan tidak akan terpengaruh oleh upaya apa pun di luar mekanisme hukum,” tegas korban saat dimintai keterangan, Jumat (7/11).
Menanggapi perkembangan penyidikan, Kabid PA HMI Cabang Jambi, Predi Arda Saputra, mendesak aparat penegak hukum untuk menjaga konsistensi dan transparansi selama proses berlangsung.
“Kami dari HMI Cabang Jambi meminta agar proses hukum ini benar-benar ditegakkan secara adil dan terbuka. Jangan ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun yang bisa mencederai keadilan,” ujar Predi.
Desakan tersebut mencerminkan kekhawatiran kalangan mahasiswa terhadap potensi intervensi atau penyimpangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus. Proses hukum yang terbuka dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi korban, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan tinggi dari praktik kekerasan.
Pihak Polda Jambi diharapkan dapat segera merampungkan penyelidikan dan memenuhi jadwal penetapan tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi korban. (*)









