JariJambi.com – Kakanwil, H. Zoztafia bersama pejabat eselon dan jajaran ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja dari pimpinan dan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Selasa (13/8) di aula kantor.
Kunjungan ini bertujuan untuk studi tiru terkait turunan dari Undang-Undang Pesantren Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Edwar Samsi mengucapkan terima kasih atas penyambutan luar biasa dari pihak Kanwil Kemenag Jambi. Adapun maksud kunjungan kerja kali ini adalah untuk mempelajari fasilitasi pesantren yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jambi, DRPD provinsi Jambi, beserta Kanwil Kemenag Jambi yang dituangkan telah dituangkan melalui peraturan daerahnya.
“Kami ingin menggali informasi lebih detail bagaimana di Jambi telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren yang tentu akan kami dapatkan gambaran lebih jelas disini. Hal inilah yang akan didorong untuk dilaksanakan di provinsi Bengkulu,” ungkap beliau.
Pimpinan Komisi IV DPRD Bengkulu tersebut mengapresiasi dan salut atas dukungan penuh disertai kontribusi pemprov dan DPRD Jambi untuk memfasilitasi pesantren di provinsi Jambi. “Salut melihat kontribusi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren di Jambi yang sudah berjalan dengan baik, bahkan ada bantuan operasional untuk pesantren maupun para santri,” sebut beliau.
Kakanwil, H. Zoztafia menyambut baik kunjungan kerja dari dewan legilatif dari provinsi dengan julukan Bumi Rafflesia tersebut dan siap membantu dalam memberikan gambaran secara detail terkait peraturan daerah yang mengatur fasilitas pesantren di provinsi Jambi. “Selamat datang di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi,” ucap Kakanwil.
Kakanwil membenarnya adanya dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jambi melalui penerbitan Peraturan Daerah Noor 9 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Dari awal komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah dan daerah dan DPRD Provinsi Jambi, tidak ada sama sekali keraguan dari kedua pihak tersebut untuk mendukung fasilitasi pesantren, baik termasuk dukungan pendanaan bagi pesantren,” tegas beliau.
“Tahun 2021, Kanwil Kemenag Jambi bersama pemprov dan DPRD Jambi bersinergi menyusun rancangan peraturan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pesantren di provinsi Jambi. Dan dari hasil komunikasi tersebut, maka tercipta Perda mengenai fasilitasi pesantren di provinsi Jambi pada 2022 lalu yang semakin mengguatkan kapasitas dukungan pemprov dan DPRD Provinsi Jambi bagi keberadaan pesantren,” imbuh beliau.
Fasilitasi pesantren dimaksud berupa pembinaan pesantren berupa peningkatan komitmen pesantren dan peningkatan tata kelola Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan bangsa di bidang pendidikan, agama, dan ekonomi. Kemudian, pemberdayaan pesantren berupa peningkatan kapasitas pesantren dalam mengembangkan pendidikan berdaya saing, peningkatan kapasitas Pesantren, dan peningkatan kemandirian ekonomi Pesantren dalam rangka mengembangkan fungsi pemberdayaan masyarakat. Serta dukungan dan fasilitasi pesantren dari aspek pendanaan atau keuangan, peningkatan sarana prasarana, dan pengembangan informasi teknologi.
“Dalam hal inilah pesantren memiliki kualitas daya saing sehingga tidak salah jika belakangan ini animo masyarakat sangat tinggi untuk menjadikan pesantren sangat diminati sebagai tempat pendidikan anak di tengah-tengah masyarakat. Sehingga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan di pesantren, baik penguatan sumber daya maupun peningkatan sarana prasarana,” tutur Kakanwil.
Acara ceremonial dilanjutkan dengan presentasi oleh Kakanwil mengenai penerapan Perda Pesantren di Provinsi Jambi. Selanjutnya, sesi tanya jawab dibuka dengan Ketua Komisi IV DPRD dan beberapa perwakilan anggotanya. Kunjungan ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Perda Pesantren sebagai langkah konkuren untuk mengatur penyelenggaraan pesantren di wilayah mereka.