JARIJAMBI.COM, JAMBI – Pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima titipan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (PT MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012.hal ini disampaikan oleh kasi pidsus Kejari jambi Sumarsono.
Dua terdakwa dalam kasus ini telah menyerahkan total uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000. Rincian titipan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. (Direktur Utama PTPN VI periode 2008-2016) menyerahkan Rp 1.000.000.000.
2. Nyono Poernomo (anak dari Nyono Soejipto, SE., MM, mantan Direktur PT. MAJI) menyerahkan Rp 4.000.000.000.
Masih menurut keterangan dari dari kasi pidsus Kejari Jambi, Uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
“Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan,” ujar Sumarsono.
“Tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000,” lanjut Sumarsono.
“Saat ini, berkas perkara keempat terdakwa sedang dipersiapkan untuk sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi,” pungkas Sumarsono. (*Jon)