Jambi – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di provinsi jambi dalam melaporkan harta kekayaan untuk periode 2018.
Komisi pemberantasan Korupsi sudah bergerak Sejak tahun 2017, dan telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintah daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah provinsi jambi.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen bersama pemerintah daerah khususnya diwilayah provinsi jambi.
KPK sendiri menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pada hari selasa (12/3/2019) di aula rumah dinas gubernur jambi.
Rapat koodinasi dan evaluasi ini di lakukan dalam rangka penyampaian evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah provinsi jambi selama tahun 2018. Dimana kegiatan ini melibatkan Gubernur jambi, Bupati dan Walikota se-provinsi jambi, sekertaris daerah dan inspektur se-provinsi jambi.
Beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 delapan sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.
Berdasarkan siaran pers KPk, Febri Diansyah mengatakan secara umum untuk hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah provinsi jambi sebesar 56% capaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 49,6%.
“Sedangkan untuk evaluasi hasil Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sendiri capaian tahun 2018 adalah 66% hal ini meningkat dibanding tahun 2017 yang berjumlah 54%,”
Selanjutnya KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di provinsi jambi untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.
KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan secara efektif dan tidak permisif pada tindakan pidana korupsi sekecil apapun.