JARIJAMBI.COM, KERINCI — Gubernur Jambi, Al Haris hadiri dan saksikan pengukuhan perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa se-kabupaten Kerinci oleh Pj Bupati Kerinci, Asraf.
Pengukuhan masa perpanjangan 285 Kades menjadi 8 tahun ini berlangsung di Depan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Senin (15/7/2024).
Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat kepada ratusan Kades di bumi sakti alam kerinci yang jabatannya resmi telah diperpanjang menjadi 8 tahun.
Ini semua patut kita syukuri, mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan dirinya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), bersama Ketua
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah menandatangani kesepakatan didepan Mendagri, KPK, BPK, Kejaksaan dan Polri terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Jadi kedepannya apapun penggunaan dana baik di desa itu APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu sudah kami tandatangani saya selaku ketua APPSI, bersama Ketua APKASI dan APEKSI sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri, KPK, BPK, ada juga Kejaksaan dan Polri. Jadi yang dipakai adalah audit APIP,” sebut Al Haris.
“Meski demikian Kades dalam bekerja ada rambu-rambu dalam menggunakan anggaran desa, silakan lakukan inovasi untuk membangun desa, silakan konsultasi dengan Polisi atau Kejaksaan dalam penggunaan anggaran desa. Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kita tidak bisa melakukan pembinaan,” tambah Al Haris lagi.
Gubernur Al Haris berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris.
“Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” tambah Al Haris lagi.
Sementara itu Pj Bupati Kerinci Asraf menyampaikan dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Ini patut kita syukuri. Saya berharap dapat dengan ini Kades dapat terus bekerja dengan penuh profesional, tingkat pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung Kades dan BPD bekerja bersinergi dalam membangun desa. Selamat kepada Kades yang telah dikukuhkan semoga memberikan manfaat bagi masyarakat di desanya masing-masing,” kata Asraf. (*)