JARIJAMBI.COM, TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo telah memutuskan laporan oknum Panwascam Rimbo Ulu, yang bertanya amplop kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi Afriansyah melalui ustaz. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni.
Setelah melakukan kajian dan pemeriksaan baik terlapor maupun pelapor. Bawaslu Tebo memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran, yang dilakukan oknum Panwascam Rimbo Ulu.
“Oknum Panwascam Rimbo Ulu tidak berhubungan langsung dengan Caleg ataupun tim sukses Caleg tersebut. Sedangkan ustadz yang di sms’ nya bukan tim dari Caleg itu,” ungkapnya, Jum’at (02/02/2024).
Sebelumnya, Caleg DPRD Provinsi Jambi Afriansyah melaporkan oknum Panwascam Rimbo Ulu ke Bawaslu Tebo, melalui ponsel. Karena bertanya amplop kepadanya melalui ustadz yang dibawanya ke lokasi kampanye salah satu tempat di Kecamatan Rimbo Ulu.
Bahkan, oknum tersebut bertanya 2 kali melalui sms ke ustadz tersebut. Awalnya, ketika acara selesai sms masuk. Kedua ketika mereka telah pergi dan istirahat di Kecamatan Rimbo Bujang sms kembali masuk. Untuk itu, Caleg DPRD Provinsi Jambi langsung memberitahu kepada ketua Bawaslu Tebo. (*)