JARIJAMBI.COM, JAMBI — Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, memimpin rapat finalisasi permasalahan Kelompok Tani 9 (sembilan) Desa dengan perusahaan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (6/12/23). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama berlarut-larut antara PT. DAS dengan masyarakat kelompok tani 9 desa di tiga kecamatan (Merlung, Tungkal Ulu, Batang Asam). Bupati mengapresiasi kerjasama yang baik dari pihak perusahaan dan dibantu oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, rekan-rekan dari unsur forkopimda, Kesbangpol provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi serta pemerintah daerah.
“Kita sudah sampai kepada finalisasi fasilitasi pihak perusahaan PT. DAS dengan masyarakat kelompok tani 9 (sembilan) desa di tiga kecamatan. Kesepakatan yang telah diambil oleh kedua belah pihak antara PT. DAS dengan masyarakat Kelompok Tani 9 (sembilan) desa telah menemui kata sepakat. Dan hari ini kita menindaklanjuti dengan ditandatangani penerima dari pihak masyarakat kelompok tani yang di SK kan oleh Bupati, sekaligus juga MoU/kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan masyarakat 9 desa,” ujar Bupati.
Bupati berharap bahwa dana yang diberikan oleh PT. DAS kepada masyarakat kelompok tani dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya. Bupati juga mengingatkan bahwa amanat undang-undang adalah bagaimana masyarakat di sekitar perusahaan itu dapat disejahterakan.
“Apa yang dilakukan oleh PT. DAS hari ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang akan habis HGU nya, sehingga betul-betul dapat merealisasikan fasilitasi 20% kepada masyarakat sekitar. Sehingga harapan kami hubungan masyarakat sekitar dengan perusahaan dapat terjalin dengan harmonis,” tutup Bupati.
Bupati berharap bahwa dana yang diberikan oleh PT. DAS kepada masyarakat kelompok tani dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya. Bupati juga mengingatkan bahwa amanat undang-undang adalah bagaimana masyarakat di sekitar perusahaan itu dapat disejahterakan.
Turut hadir dalam rapat ini unsur Forkompinda, Dandim 0419/mewakili, Kapolres Tanjabbar/mewakili, Kajari Tanjabbar/mewakil, Sekda Tanjabbar, perwakilan Dirjen Perkebunan Kementan RI, perwakilan Kanwil Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan Kesbangpol Provinsi Jambi, Asisten 1 dan Asisten Setda Tanjabbar, OPD terkait, Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Kabag SDA Tanjabbar, Camat Merlung, Camat Tungkal Ulu, Camat Batang Asam, para Kades 9 Desa terkait, pimpinan perusahaan PT. DAS, serta perwakilan Kelompok Tani 9 Desa. (*/Med)