• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Desember 27, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini

Desember 4, 2023
in Sungai Penuh
0
Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH saat melakukan konprensi pers mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.

Antonius mengatakan pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume,” jelas Kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.

Sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta,” sebut Kajari

Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.

Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti,” katanya. (*JON)

Tags: Kejari Sungai Penuh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Implementasikan Tri Sakti Bung Karno, Edi Purwanto Berikan Bantuan Peralatan Kesenian Tradisional

Next Post

Pemkab Tanjab Barat Raih Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Related Posts

Sukses dalam Pelaksanaan TMMD, Wako Sungai Penuh Berikan Penghargaan untuk Kodim 0417/Kerinci
Sungai Penuh

Sukses dalam Pelaksanaan TMMD, Wako Sungai Penuh Berikan Penghargaan untuk Kodim 0417/Kerinci

November 11, 2025
Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI
Sungai Penuh

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI

Oktober 5, 2025
Penutupan Turnamen Piala Dandim 0417/Kerinci Berlangsung Meriah!
Sungai Penuh

Penutupan Turnamen Piala Dandim 0417/Kerinci Berlangsung Meriah!

Oktober 2, 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci
Sungai Penuh

Panen Raya Jagung Serentak, Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci

September 27, 2025
Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK
Sungai Penuh

Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK

Agustus 31, 2025
Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting
Sungai Penuh

Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

Agustus 11, 2025
Next Post
Pemkab Tanjab Barat Raih Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Pemkab Tanjab Barat Raih Peringkat 3 dengan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota

    Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota

    Desember 24, 2025
    Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

    Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

    Desember 24, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.