JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Sebelumnya bungkam, akhirnya Andri suami dari Kabid Sumber Daya Air (SDA) Liza Permana Sari, ST angkat bicara terkait dirinya disebut – sebut memonopoli proyek konsultan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Dia mengakui bahwa dirinya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kota Sungaipenuh dan membawa perusahaan asal Pekan Baru Riau.
“Saya sudah bekerja sesuai dengan aturan, rasanya tidak ada masalah,” ujarnya
Dirinya mengaku bahwa perusahaan dari Pekan Baru Riau tersebut, memiliki kantor cabang di Sungaipenuh, namun, sayangnya dia tidak menjelaskan dimana alamat masing – masing kantor cabang konsultan tersebut di Sungai Penuh.
“Kita juga memiliki kantor,” ujarnya tanpa menjelaskan dimana kantor cabangnya di Sungaipenuh.
Dia mengaku kesal terhadap pemberitaan yang hanya menyudutkannya sebagai konsultan. Pasalnya, konsultan lain juga ada di Sungaipenuh. Bahkan, dampak dari pemberitaan, dia mengklaim bahwa banyak mendapat telepon dari aparat Penegak hukum, namun, sayangnya dia tidak menjelaskan secara rinci.
“Kan banyak konsultan lain yang masuk ke sungai penuh. Bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) pun banyak yang nelpon dampak dari pemberitaan,” terangnya dengan penuh semangat dan percaya diri. (*JON)