JARIJAMBI.COM, JAMBI — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Abdullah, SE mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Jambi di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (14/09/23).
Rakor tersebut juga di ikuti Bupati Tanjabbar, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLH, Plt Kadis PMD, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Drs Al Haris menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, baik eksekutif maupun legislatif sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.
“Kami monitor Bapak/Ibu semuanya, baik Kepala Daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun Anggota Dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok Bapak/Ibu semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima dokumen sertifikat tanah sebanyak 16 sertifikat.
Sementara dokumen sertifikat yang diserahkan lainnya, Kabupaten Merangin sebanyak 25 sertifikat, Bungo sebanyak 4 sertifikat, Kerinci sebanyak 9 sertifikat dan Sungai Penuh sebanyak 12 sertifikat. Selain itu kabupaten lainnya yang juga mendapatkan sertifikat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi. (*Med)