JARIJAMBI.COM, JAKARTA — Gubernur Jambi, Al Haris yang juga Ketua umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi Indonesia (APPSI) mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menghadiri pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan RUU ASN ini juga dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Pada rapat ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.
Sementara itu, Ketua Umum APPSI, Al Haris pada kesempatan itu mengatakan bahwasanya tidak ada pergantian honorer dan dalam UUD ini juga mempermudah ASN.
“Tidak ada pergantian honorer, serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK tetap berlangsung proses pengangkatannya, manajemen pemindahan ASN juga di permudah,” kata Al Haris.
Al Haris mengatakan UUD itu sangat banyak hal positif dan bisa menjadi payung hukum bagi ASN, PPPK serta honorer.
“UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, Honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya,” pungaks Al Haris. (*Med)