• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, April 13, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
in Hukum
0
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Kejaksaan negeri sungai penuh melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka yogi swandra mantan kepala cabang bank unit kayu aro terkait kasus tindak pidana korupsi (02/10/23).

Kejari sungai penuh Antonius SH.MH. Yang didampingi kasi Pidsus , kasi intel, dan Penyidik Membenarkan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana korupsi mantan kepala cabang bank unit kayu aro.

“Dalam kasus tersebut Yogi swandra telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala unit bank BRI kayu aro, melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus korupsi tersebut tersangka telah merugikan keuangan negara Rp.8,6 M.

“Dalam hal ini kejaksaan negeri sungai penuh berhasil menyita terhadap tersangka uang tunai dari pelaku Rp.199 jt , dan aset sebuah rumah mewah yang bernilai Rp.2,5.M,” ungkapnya.

Untuk sementara ini pelaku telah dilakukan penahanan di lembaga permasyarakatan sungai penuh untuk melakukan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dan pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor No.20 . tahun 2021dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*JON)

Tags: Kejari Sungai PenuhKorupsiTipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gantikan Isran Noor, Al Haris Jabat Ketua Umum APPSI 2023 – 2024

Next Post

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Related Posts

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK
Hukum

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Februari 12, 2026
Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan
Hukum

Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan

September 27, 2025
Next Post
Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil IV di Reses Masa Tahun sidang 2025-2026

    Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil IV di Reses Masa Tahun sidang 2025-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bupati UAS Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat

Bupati UAS Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat

April 13, 2026
Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

April 13, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.