• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Januari 10, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi

September 13, 2023
in Nasional
0
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan asset negara. Hal ini, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Mengingat semakin berkembangnya kota Jambi saat ini, maka permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. Contohnya tanah Mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanah tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat. Untuk itu, PT. Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

“Pertamina EP Field Jambi bersama jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya secara maksimal dalam mempertahankan aset -aset tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga. Padahal obyek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini. Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah dan bangunan tersebut. Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
2. Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
3. Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
4. Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
5. Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu telah diklarifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022 perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.

“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina. (*Med)

Tags: Asset NegaraPertamina EP Field Jambi
ADVERTISEMENT
Previous Post

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

Next Post

Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Related Posts

Hadiri HUT ke-76 Merangin, Menko Pangan Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa
Nasional

Hadiri HUT ke-76 Merangin, Menko Pangan Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa

Desember 22, 2025
Berikan Bantuan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik, BPN Tanjab Barat: Terima Kasih SKK Migas – PetroChina
Nasional

Berikan Bantuan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik, BPN Tanjab Barat: Terima Kasih SKK Migas – PetroChina

Desember 22, 2025
Dukung Kualitas Pelayanan Publik, SKK Migas – PetroChina Serahkan Bantuan Alat Perlengkapan Kantor di BPN Tanjab Barat
Nasional

Dukung Kualitas Pelayanan Publik, SKK Migas – PetroChina Serahkan Bantuan Alat Perlengkapan Kantor di BPN Tanjab Barat

Desember 22, 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar
Nasional

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Desember 18, 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan
Nasional

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Desember 1, 2025
SKK Migas Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025
Nasional

SKK Migas Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025

Desember 1, 2025
Next Post
Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Konfercab ke-41 HMI Cabang Jambi Pending, LAPMI HMI Cabang Jambi Pesan Jaga Stabilitas Organisasi

Konfercab ke-41 HMI Cabang Jambi Pending, LAPMI HMI Cabang Jambi Pesan Jaga Stabilitas Organisasi

Januari 9, 2026
Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Januari 8, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.