JARIJAMBI.COM, JAMBI — Menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan para pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya adalah sebuah harapan bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Mengingat untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat.
Ketua Bidang pendidikan PERADI DPC Jambi, M. S Alfarisi, S.H.,M.H., menyebutkan, “Untuk dapat menjadi advokat, tentunya ada sejumlah syarat atau prosedur yang harus dijalani. Bahwa mengingat berprofesi advokat yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan haruslah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Salah satu syarat yang dilalui adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).” ungkapnya.
PKPA PERADI DPC Jambi berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi selalu membekali peserta dengan narasumber yang kompeten dan ahli dibidangnya, baik akademisinya maupun dunia praktisi. PKPA Kali ini menghadirkan pemateri langsung dari Pusat, diantaranya hadir pada kamis, (07/09/2023) yakni: R Dwiyanto Pri Hartono,S.H.,M.H. selaku ketua Harian DPN PERADI, didampingi dua pengurus DPN PERADI: Bun Yani,S.H.,M.H. dan Bhismoko W Nugroho,S,H.,M.H..
Ketua Harian DPN PERADI menyampaikan banyak hal, mulai dari sejarah PERADI, konsep Single Bar, UU advokat sampai kepada motivasi agar peserta semakin bergairah dalam menjalankan profesi Officium Nobile.
Ia mengatakan “diawal UU Advokat terbentuk saya berani jamin tidak ada satupun yang berbeda pendapat tentang multibar ataupun Single Bar. Bahwa sebenarnya konsep single bar dengan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat merupakan bentuk ideal dari model organisasi advokat di Indonesia.” Ungkap Dwiyanto Pri Hartono atau yang biasa disapa Mas Dwi ini.
PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan PKPA sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat. Program PKPA bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi yang akan digunakan dalam dunia advokat nantinya.
Ketua DPC PERADI Jambi Muhammad Syahlan Samosir, S,H., M.H. menyampaikan “Pembekalan PKPA tentunya sebuah kewajiban yang harus diramukan dari segi kontekstual dan relevan agar ilmu yang didapat mampu teraplikasikan dengan mudah di dunia profesional. Mulai dari teori dasar hingga keterampilan hukum yang bermuara pada menghasilkan advokat profesional terampil dan siap dalam menghadapi tantangan dunia hukum saat ini.” Ujarnya.
Sebagi informasi, Materi wajib adalah materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum) yang harus disampaikan dalam setiap pelaksanaan PKPA. (*Med)