JARIJAMBI.COM – Mantan Wakil Bupati Kerinci, Hasani Hamid, dan juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/08/2023).
Hasani Hamid ditahan bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yakni Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa 5 tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ditahan.
“Benar, semuanya mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus ini,” bebernya.
Diakui Ali Fikri bahwa, para tersangka akan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2023 di Rutan KPK.
Dengan ditahannya 5 orang tersangka ini sambung Ali Fikri, maka masih tersisa 6 orang tersangka yang belum dilakukan penahanan. Namun ia menegaskan bahwa, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan.
“6 orang tersangka lagi yang belum ditahan, artinya saat ini sudah ada sebanyak 22 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*JON)