JARIJAMBI.COM, JAMBI – KOPI diskusi pagi oleh PERADI DPC Jambi kali ini mengangkat tema Peran Organisasi Bantuan Hukum Jambi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Demi Terwujudnya Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Sabtu (22/07) bertempat di Buy Coffee Taman Anggrek Jambi.
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia. Hak hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta. UU SPPA dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum (APH) dalam memproses peradilan anak berhadapan dengan hukum dimulai dari setiap proses dalam sistem peradilan pidana, para pihak yang terlibat harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Advokat yang diberikan kuasa harus mendampingi semua proses dimulai dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan. Salah satu bentuk keadilan restoratif dalam perkara pidana anak yakni proses diversi.
Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses luar peradilan dengan menggunakan asas perlindungan, keadilan non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Langkah pemidanaan dianggap sebagai upaya hukum terakhir.
Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA yaitu: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Hasudungan Gultom, S.H. selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi pada DPC Peradi Jambi yang diketuai oleh Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H. dan juga sebagai penggagas kegiatan Coffe Morning ini menyebutkan, Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diperlukan keterpaduan beberapa Instansi dan pihak terkait, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim/Peradilan, Penasehat Hukum/Advokad, Pembimbing Kemasyarakatan/Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pekerja Sosial/ Kementerian
Sosial.
“Keterpaduan antara APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait menjadi kata kunci untuk keberhasilan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan diversi yang jadi
pendekatan utama UU SPPA no 11 tahun 2012”, tegasnya. (*Med)