JARIJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi telah menyusun buku daras adat melayu Jambi yang akan menjadi panduan mata pelajaran muatan lokal (Mulok) baru di sekolah-sekolah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris pada acara pekan adat melayu Jambi dalam rangka hari adat melayu Jambi ke-2 yang berlangsung di Ratu Convention Center, Rabu (19/07/2023) mengatakan LAM Provinsi Jambi banyak melakukan terobosan-terobosan, termasuk menyusun buku adat melayu Jambi.
Buku adat melayu Jambi yang disusun LAM Provinsi Jambi, dikatakan Al Haris akan menjadi pelajaran muatan lokal bagi sekolah-sekolah di Provinsi Jambi mulai dari tingkat SD, SMP, hingga tingkat SMA.
Pelajaran mulok adat melayu Jambi disebut Al Haris sangat penting bagi anak-anak Jambi agar memahami adat budaya bumi sepucuk Jambi sembilan lurah.
LAM Provinsi Jambi sudah menyusun muatan lokal buku adat Jambi, sebab ini dibutuhkan oleh anak-anak kita hari ini, anak-anak kita itu banyak yang tidak tahu apa itu adat istiadat Jambi oleh karena itu kalau mereka paham adat itu sendiri Insyaallah mereka menerapkan di tengah-tengah masyarakat maka mulok ini nanti saya akan resmikan, kita mengundang kepala sekolah di Jambi ini untuk kita launching sama-sama,” kata Al Haris.
“Buku itu nanti resmi dipakai di sekolah-sekolah paling tidak anak Jambi ini tahu dengan ico pakai, mana yang baik dalam adat mana yang tidak baik dalam adat, mana yang salah, sebagai putra Jambi yang ada adat Jambi tentu nanti kita akan teruskan sampai ke yang paling bawah dari SMK, SMA, SMP dan SD,” tambah Al Haris.
Sementara itu, Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan buku daras adat melayu Jambi merupakan hasil kajian tim dari LAM Provinsi Jambi sebagai pegangan bagi guru untuk dijadikan bahan ajar muatan lokal, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Buku yang berjudul adat melayu Jambi ini akan diserahkan kepada seluruh Bapak Bupati melalui Bapak Gubernur, dan intinya dengan harapan mendapat dukungan dari kepala daerah untuk menggeluarkan regulasi untuk dapat digunakan oleh lembaga pendidikan formal dan non formal, institusi dan masyarakat secara umum,” kata HBA. (*Med)