JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejari Sungai Penuh akhirnya turun langsung melakukan penyitaan Tanah dan bangunan Milik tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci dengan kerugian negara sebesar Rp. 8,7 M.
Pantauan dilapangan, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi didampingi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex serta beberapa petugas turun memasang garis silang merah putih di pintu masuk rumah tersebut.
Bahkan Rumah mewah senilai Rp 2.5 Miliar itupun dipasang papan bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Telah Disita’ oleh kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi, dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penyitaan dan pemasangan garis Jaksa Line terhadap rumah mewah senilai 2,5 M milik tersangka Yogi Swandra.
“Benar, penyitaan berdasarkan surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023. Dan juga Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasi Intel bahwa, adapun lokasi penyitaan Aset tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas berada di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
“Adapun Harta Benda yang di sita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Satu Unit Rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh yang di taksir bernilai Rp 2.5 M,” bebernya.
Untuk diketahui bahwa Kepala BRI unit Kayu Aro, Yogi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN senilai Rp 8,7 miliar pada Rabu (05/07/2023).
Selain menahan tersangka, Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.(JON)