JARIJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) melawan Kades Kampung Baru, Kec. Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Senin (19/06/2023).
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi menyampaikan bahwa Komisi Informasi hari ini kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) melawan Kades Kampung Baru Kabupaten Batang Hari.
“Adapun agenda hari ini adalah pembacaan putusan dan majelis komisioner mengambulkan sebahagian dari permohonan Informasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Zamharir selaku Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi menjelaskan bahwa Komisi Informasi hanya mengabulkan permintaan Informasi yang bersifat terbuka, untuk informasi yang bersifat dikecualikan tidak dikabulkan seperti permintaan kwitansi & nota belanja pembelian barang.
Pada akhir sidang ATH menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 48 UU KIP bahwa jika para pihak ada yang tidak puas dengan hasil putusan Komisi Informasi dapat menempuh upaya hukum banding ke PTUN terhitung 14 hari sejak diterimanya salinan putusan. (*Med)