JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan Minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 10 Derigen warung berinisial H Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.
Malam menjelang Dini Hari, Sat Samapta Polres Kerinci kembali melakukan Razia Minuman Keras.
Dalam razia tersebut, yang dilakukan di RT 06 Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan BB minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 10 (sepuluh) dirigen.
Hal ini melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang Ketertiban Umum.
Tersangka Pemilik Minuman Tradisional Jenis Tuak berinisial H yang beralamat di RT 06 Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Setelah dilaksanakan Razia, Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 ( Sepuluh ) dirigen dengan isi sekitar 30 ( Tiga Puluh Liter ) liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan Razia yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kerinci dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap, S.E bersama Anggota Sat Samapta Polres Kerinci.
Hal ini menjadi salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.
Para Kades, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci. (JON)