Jambi, JariJambi.com – Sidang perdana gugatan warga Jambi soal batu bara digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbani, menyebut gugatan oleh beberapa perwakilan masyarakat itu lemah.
“Saya melihat gugatan ini banyak kelemahannya. Kalau misalnya itu PMH (perbuatan melawan hukum), yang rugi itu siapa, masyarakat mana yang rugi, harus dijelaskan kerugian satu orang berapa kerugiannya, sehingga berapa jumlah orangnya baru jelas (kerugiannya),” kata Sarbaini, usai menjalani sidang perdana di PN Jambi, Rabu (12/4/2023).
Sidang gugatan dari aliansi masyarakat Jambi yang digelar pada Rabu (12/4) sore itu dipimpin oleh hakim ketua Alex Tahi Mangatur, dan hakim anggota Budi Chandra dan Tatap Urasima Situngkir.
Adapun dari tuntutan aliansi masyarakat ini untuk menghentikan operasional batu bara di Jambi. Penghentian ini karena truk batu bara menggunakan jalan nasional dalam operasionalnya yang seharusnya menggunakan jalur khusus.
Dampak dari penggunaan jalan nasional ini mengakibatkan jalan umum yang digunakan masyarakat rusak dan berdampak bagi kesehatan. Sehingga, aliansi masyarakat ini mengugat Rp 5 triliun agar para tergugat mempertanggungjawabkan kerugian yang dimaksud.
Lebih lanjut, Pemprov Jambi sebagai tergugat menilai gugatan yang dilayangkan aliansi masyarakat itu harus jelas substansinya. Terkait gugatan Rp 5 triliun, ia menilai rincian kerugian yang dimaksud juga harus diperhitungkan.
“Bagi kami gugatan ini boleh saja, setiap orang berhak melakukan gugatan, namun substansi gugatan kan perlu kita hitung, perlu kita pikirkan. Gugatan ini kan banyak ada class action, cetizen lawsuit, ada gugatan ilegal standing. Nah gugatan ini gugatan apa, kalau dia atas nama masyarakat harusnya dia ini class action, ternyata sekarang PMH, kalau PMH harus dirinci dong kerugiannya,” sebutnya.
Ia juga menanyakan terkait legal standing penggugat dari perkara ini. Selain itu, Sarbani menilai gugatan itu tidak jelas atau kabur.
“Yang kedua legal standing nya apa, YLKI, LSM, kapasitas penggugat ini sebagai apa, siapa. Jadi ini akan kita jawab. Kalau kami mengatakan sekarang ya kalau lihat gugatan yang sekarang, kita gak kalau ada perbaikan gugatan, tapi kalau kita lihat sekarang ini tidak jelas atau kabur,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Endang salah satu penggugat perkara itu mengatakan bahwasanya kerugian yang dimaksud oleh tergugat itu akan dijelaskan di persidangan selanjutnya. Ia meyakini bahwa kerugian masyarakat akibat batu bara ini sudah jelas dirincikan dalam nota gugatannya.
“Kalu kurang jelas, dalam persidangaan akan jelas itu terlihat bagaimana dampak kerugian dari itu akan terlihat di persidangan. Ini kan belum kita gelar sekarang, ini kan masih pemeriksaan awal, nah untuk apanya (kerugiannya) akan kita buka di fakta persidangan dimana ketidakjelasan yang dimaksud,” jelas Endang.
Endang mengatakan bahwasanya ada dua hal yang tampak jelas dari imbas aktivitas batu bara ini yakni, jalan nasional yang rusak, dan banyaknya korban meninggal akibat kecelakaan yang melibat truk batu bara.
“Kita nilai kerugian dari banyak faktor, baik dari jalan rusak, itu mungkin tidak bisa kita ukur, nanti perkiraannya estimasi bagaimana dampaknya batu bara ini kepada masyarakat. Selai n itu kan seperti (kerugian) korban meninggal dunia (akibat truk batu bara) juga kita masukkan kan kemaren di kerugiannya,” ucapnya.
Sidang perdana yang digelar hari ini, beragendakan pemeriksan awal seperti kelengkapan administratif, surat kuasa dan legalitas kelompok masyarakat yang mengugat tersebut. Sidang ini pun akan dilanjutkan pada Rabu (10/5) mendatang.