JARIJAMBI.COM, KERINCI – Belasan Botol Minuman Keras (Miras) jenis Anggur Merah berhasil diamankan jajaran Polres Kerinci dalam hal ini Polsek Batang Merangin dari salah satu toko di Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Belasan Botol Miras diamankan saat Polsek Batang Merangin melaksanakan giat Razia Premanisme dan miras serta Knalpot Brong yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian antar pemuda pada Senin (01/05/2023) sekira pukul 10.30 Wib kemarin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasi Humas Polres Kerinci, Aiptu Endriadi mengatakan bahwa Polsek Batang Merangin telah melakukan Penangkapan dan Penyitaan terhadap Toko Pangeran di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin yang diketahui menjual Miras Jenis Anggur Merah.
“Dalam Penangkapan tersebut, Ps. Kanit Reskrim dan Ps. Kanit Intel berhasil mengamankan dan menyita 16 ( Enam Belas ) Botol Miras Jenis Anggur Merah,” bebernya.
Diakuinya bahwa, adapun pemilik toko diketahui berinisial PS yang beralamat di Desa Pematang Lingkungan Kecamatan Batang Merangin. “Saat ini Barang Bukti Anggur Merah diamankan di Polsek Batang Merangin. Selain itu juga pemilik telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa, saat ini Polres Kerinci giat melakukan razia Premanisme dan miras serta Knalpot Brong yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian antar pemuda.
Untuk itu, bagi para orang tua agar menjaga anak – anaknya dari bahaya mengkonsumsi miras, Komix yang berlebihan agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum. (*Jon)