JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Nepal.
WNA tersebut berinisial TBS. Ia melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Iya WNA ini melanggar pasal 78 ayat 3 yakni melebihi waktu tinggal diatas 60 hari,” jelas Muhammad Rizki Hidayat Kepala Subseksi Teknologi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dikatakan lagi bahwa WNA asal Negara Nepal ini dideportasi melalui Bandara internasional Soekarno Hatta. “Tempat pendeportasian melalui Bandara internasional Soekarno Hatta,” urainya. (Jon)