• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Agustus 20, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Kerinci

Muhammad Rizki: lmigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia

November 13, 2022
in Kerinci
0
Muhammad Rizki: lmigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia, Sabtu (12/11/2022).

WNA asal Negara Malaysia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Muhamad Rizki Hidayat beserta tim Inteldakim melakukan pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Padang (Bandara Internasional Minang Kabau).

“Iya seorang warga Negara Malaysia kita deportasi. Yang bersangkutan melanggar tentang izin tinggal,” kata plt. Kepala seksi Intelijen kepada Jarijambi.com.

Ia menambahkan bahwa WNA asal Malaysia ini melanggar pasal tentang keimigrasian.

“Pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelasnya.

Acara kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar tertib aman terkendali. (Jon)

Tags: DeportasiKantor Imigrasi Kelas II Non TPI KerinciWNA
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkot Gelar Lomba Kuliner dan Workshop Ketahanan Pangan

Next Post

Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Related Posts

Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus
Kerinci

Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus

Februari 19, 2025
Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit
Kerinci

Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit

Oktober 18, 2024
Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke-120 di Kabupaten Kerinci
Kerinci

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke-120 di Kabupaten Kerinci

Juni 8, 2024
Uji Kemampuan Fisik, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kesegaran Jasmani Militer
Kerinci

Uji Kemampuan Fisik, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kesegaran Jasmani Militer

Mei 20, 2024
Mantan Wapres JK, Kembali Adakan Kunker Ke Kerinci
Kerinci

Mantan Wapres JK, Kembali Adakan Kunker Ke Kerinci

Mei 8, 2024
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif
Kerinci

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif

Mei 7, 2024
Next Post
Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Terima Bantuan Nutrisi Atasi Stunting, Masyarakat Tanjab Barat Ucapkan Terima Kasih ke SKK Migas – PetroChina

    Terima Bantuan Nutrisi Atasi Stunting, Masyarakat Tanjab Barat Ucapkan Terima Kasih ke SKK Migas – PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Tanjab Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Momentum HUT RI ke-80, Gubernur Al Haris: Mari Kita Kokohkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Momentum HUT RI ke-80, Gubernur Al Haris: Mari Kita Kokohkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Agustus 18, 2025
Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Laksanakan Upacara di 4 Lokasi

Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Laksanakan Upacara di 4 Lokasi

Agustus 18, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.