JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang menjadi terpidana pencurian tandan buah sawit (TBS) di PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) tersebut saat ini terus di proses di Sekertariatan Dewan (Sekwan).
Ketua DPD II Partai Golkar Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar, SH saat Dikonfirmasi mengatakan untuk proses PAW Budi Azwar saat ini tengah di proses di Sekwan. Politikus Golkar ini menyebutkan Budi Azwar akan di PAW dengan Ishak yang memiliki suara di pemilu 2019 dibawah Budi Azwar.” Masih Diproses Di Sekwan,” kata Ahmad Jahfar.
Proses di sekwan itu setelah proses di Partai Golkar selesai. Menurutnya, proses partai tersebut dilakukan setelah putusan hukum Budi Azwar berstatus Berkekuatan Hukum tetap.
“Untuk di Internal Partai Golkar, DPD I Provinsi Jambi dan DPP Sudah menyetujui”, ungkap Ahmad Jahfar.
Untuk diketahui Budi Azwar yang merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya dan juga Anggota DPRD Tanjab Barat dari Partai Golkar, sudah mendapatkan keputusan yang Inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA) atas kasisnya.
Sebelum kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan. (*Med)