JARIJAMBI.COM, JAMBI – Mewakili Bupati Tanjab Barat Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M,S.i hadiri Rapat Koordinasi dalam rangka penyamaan pemahaman terhadap status dan kedudukan non ASN Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Jambi, Jum’at (01/07).
Rapat yang diselenggarakan di aula Badan Kepegawaaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi ini, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman SH. MH, serta diikuti oleh Sekda Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Jambi, Kepala Inspektorat Se- Provinsi Jambi, Kepala BKD Se-Provinsi Jambi dan Kabag Organisasi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Sudirman sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Tanjab Barat yang menjadi inisiator penyelenggaraan rapat tersebut.
“Terima kasih kepada Sekda Tanjab Barat yang menjadi inisiator rapat kita pada hari ini, kita sudah mengadakan rakor di Kementerian dan sudah berbicara kepada pak Gubenur Jambi, Gubenur juga akan mengambil sikap untuk membicarakan kepada seluruh Gubenur se Indonesia terkait masalah non ASN ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi M,S.i dalam wawancaranya usai kegiatan mengatakan bahwa terkait surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi ( MENPAN RB ) R.I tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sebagai pengganti Non ASN, disepakati akan dilakukan pemetaan terlebih dahulu, yang kemudian akan dilakukan sinkronisasi regulasi.
“Kita sepakat dilakukan pemetaan kembali, kemudian akan dilakukan sinkronisasi regulasi agar tidak terbentur dengan aturan juga standarisasi besaran honor P3K itu sendiri kembali ke kemampuan APBD masing-masing daerah,” ujarnya.
“Saya berharap yang diangkat menjadi PPPK nantinya putra-putri daerah yang sudah lama menjadi tenaga honorer”, lanjut Sekda.
Sekda juga mengatakan bahwa hasil rapat tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Gubenur Jambi dengan mengadakan rapat ke kementerian Menpan RB untuk menjadi masukan, walaupun sebelumnya sudah ada masukan dari APKASI.
” Harus ada penegasan dari Kementerian untuk hal ini sehingga tidak menimbulkan gejolak di masing- masing Kabupaten/Kota.” pungkasnya. (*med)