JARIJAMBI.COM, KERINCI – Perangkat desa Koto Cayo Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci yang menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya tetap dibayar honornya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Suharto Kades Koto Cayo Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci kepada Jarijambi.com ketika dikonfirmasi.
“Gaji staf desa dibayar bila sudah melaksanakan tugasnya selaku staf desa tidak ada yang tidak dibayar. Hal tersebut tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suharto, Senin, (9/5).
Dikatakan lagi, semua anggaran yang tidak dibelanjakan akan dikembalikan kepada kas pemerintahan desa. Hal tersebut diatur dalam UU.
“Semua anggaran yang tidak dibayar atau dibelanjakan kita kembalikan ke kas pemerintah desa sesuai peraturan yang mengatur,” ujarnya.
Terkait adanya informasi soal adanya staf desa yang tidak menerima honornya kembali dibantah oleh Suharto
“Tidak benar itu. Yang kami bayar itu staf yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tofuksi apa kewajiban sebagai staf tentu membatu tugas kades dalam membangun desa,” jelasnya.
“Namun jika sebaliknya staf yang tidak pernah masuk kantor bagaimana kita mau bayar honor sedangkan ia tidak pernah hadir ke kantor,” sebutnya.
Salah satu oknum staf desa tersebut terhitung sejak Agustus 2021 tidak pernah masuk Kantar lagi.
“Tidak pernah hadir masuk kantor sejak Agustus tahun 2021. Seluruh BPD ninik mamak desa tau semua oknum tersebut tidak pernah masuk. Kami sudah memberikan teguran secara lisan akan tetapi tidak diindahkan,” ungkapnya.
Kades Koto Cayo Suharto mengatakan bahwa, setiap anggaran yang tidak dibelanjakan akan menjadi Silva.
“Kita kembalikan ke kas desa biarlah menjadi Silva,” tukas Suharto didampingi Sekdes.
Lanjutnya, kalau ada oknum staf desa yang menyebut dia mengambil hak staf desa itu tidak benar.
“Saya tidak pernah mengambil hak perangkat desa. Info yang beredar diluar itu tidak benar. Atau kita buat SPJ fiktif untuk mengambil honor dia itu salah, itu tidak benar kita tau juga aturan tidak berani kita berbuat seperti itu,itu sama saja menyerahkan diri melawan hukum,” cetusnya.
Bagaimana dengan staf lain ? “Ini kan contoh yang tidak baik kalau kita memberikan honornya sementara di absen kehadiran ia tidak masuk kantor maka kita sudah bertentangan dengan konstitusi. Apalagi sekarang oknum staf sudah tidak berdomisili lagi didesa kami sudah pindah ke kecamatan lain, mungkin susah untuk melakukan komunikasi, apalagi untuk membatu kenerja saya selaku kades,” tandasnya. (Jon)