JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Wilmen, Kadis Kesehatan dan Kadis PUPR Kabupaten Kerinci memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hal ini terkait dugaan fee proyek.
Hal ini disampaikan oleh Winanto Jaksa Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh media kepada Jarijambi.com.
“Iya, hari ini, Wilmen Kabid, Kadis Kesehatan Harmendizal dan Kadis PUPR Kabupaten Kerinci Maya memenuhi panggilan Kejaksaan terkait dugaan aliran fee proyek,” jelasnya.
Pemeriksaan ini setelah pengembangan atas laporan Andok Uyun dan Yudi terkait dugaan fee proyek.
Winanto Jaksa Pidum, dalam hal ini Wilmen tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Sungai Penuh.
“Terkait panggilan untuk memberi keterangan sebagai saksi. Dengan dana dijanjikan proyek,” ujarnya.
Ia mengungkapkan adanya dugaan aliran dana tersebut mengalir kepada pihak lain. “Ada dugaan dana menggalir kepada nama yang disebut-sebut dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh nanti tanya langsung,” sebutnya.
Dalam panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wilmen tidak hadir dengan alasan sedang tugas diluar daerah.
“Pemanggilan pemeriksaan saksi Wilmen tidak dapat memenuhi panggilan karena tugas luar daerah dan ada surat tugas yang diperlihatkan,” sebutnya. (*Jon)