JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Pelaksanaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H di Masjid Syekh Utsman Kuala Tungkal besok, Pemkab Tanjab Barat menerapkan peraturan khusus bagi para ASN dan TKK lingkup Pemkab Tanjab Barat.
Kepastian tersebut diungkapkan Kabag Prokopim Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri. Ia mengatakan, adapun peraturan khusus itu adalah perihal pakaian yang bakal digunakan.
“Pak bupati mewajibkan bagi ASN maupun TKK laki-laki menggunakan pakaian Teluk Belanga, sementara untuk perempuan diwajibkan memakai baju kurung,” ujarnya, Jumat (4/2/22).
Kepada kepala OPD lingkup Pemkab Tanjab Barat, Agus Sumantri mengatakan untuk menginstruksikan kepada jajarannya agar hadir pada Isra Miraj, hal tersebut menurut Agus sesuai dengan permintaan Bupati Tanjab Barat.
“Nanti kita juga aka ada absensi kehadiran bagi para ASN dan TKK. Absen itu akan dilakukan langsung oleh kepada BPSDM Tanjab Barat,” ucapnya.
Bagi ASN ataupun TKK yang tidak hadir, lanjut Agus, maka akan diberikan sanksi. “Yang tidak hadir nanti bakal diberikan sanksi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tanjab Barat bakal menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H.
Kabag Prokopim Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri mengatakan, Isra Miraj kali ini akan dilaksanakan di Masjid Syekh Utsman Tungkal.
“Pelaksanaannya pada Hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022, pukul 14:00 WIB,” ujarnya, Kamis (3//2/22).
Agus Sumantri mengungkapkan Isra Miraj akan diisi oleh penceramah dari Guru Yannor Kelua, yakni Ustadz Yannor.
Dia juga mengajak kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Kepada jamaah yang bakal menghadiri acara ini, kami minta untuk tetap menerapkan prokes, seperti menjaga jarak dan memakai masker,” pungkasnya. (*Med)